loading...
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun menghormati proses hukum dalam Kasus MBG yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Foto: SindoNews
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun menghormati proses hukum dalam Kasus MBG yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Pernyataan itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, Rabu (3/6/2026).
Menurut Tama, langkah penegakan hukum yang dilakukan penyidik harus dihormati karena merupakan bagian dari proses yang didasarkan pada alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, dia mengingatkan seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik. Tindakan penahanan yang dilakukan tentu merupakan bagian dari proses hukum yang telah didasarkan pada alat bukti yang dimiliki penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tama.
Baca juga: Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Penegakan Hukum Dinilai Penting untuk Menjaga Program MBG
Tama menegaskan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung perlu dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga dan menyelamatkan program MBG sebagai salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, program tersebut memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sehingga setiap penyimpangan harus ditindak. Apabila terjadi praktik korupsi dalam pelaksanaannya, pihak yang paling dirugikan adalah rakyat sebagai penerima manfaat program.































