loading...
Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menyatakan hijrah dari urusan ijazah Jokowi, bukan mundur. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menyatakan hijrah dari urusan ijazah Jokowi. Sebenarnya dia sudah mengkaji, meneliti, mengobservasi, dan memperjuangkan kebenaran ini sejak tahun 2022.
Kemudian, mendadak viral karena dilaporkan ke polisi oleh Jokowi pada 30 April 2025. “Artinya total 4 tahun saya meneliti ijazah ini. Ditambah 450 hari saya dikriminalisasi. Artinya 1.460 hari + 450 hari = 1.910 hari saya menghabiskan waktu untuk mengurusi ijazah ini,” ujar Tifa melalui akun X-nya @DokterTifa, Sabtu (8/8/2026).
Baca juga: Dokter Tifa Pilih Hijrah, Menyatakan Tugasnya terkait Ijazah Jokowi Sudah Cukup
Dia telah mengeluarkan miliaran rupiah untuk berjuang dengan segala macam perjuangan ini. Keluar dari kantong sendiri. "Tanpa bohir! Hasil penelitian saya rampung dan bulan Agustus 2025 serta menjadi buku Jokowi's White Paper. Masih lagi ditambah saya berurusan dengan Polda menjadi saksi, terlapor, tersangka, lalu terdakwa,” ungkapnya.
Kemudian, Tifa ditahan, disidang, dan setelah berjuang empat kali sidang duduk di kursi terdakwa. Pada 23 Juli 2026 status terdakwa Tifa dinyatakan batal demi hukum. “Lalu, saya mau berhijrah kok pada protes. Bahkan, memaki saya pengecut,” katanya.
Bahkan, sekarang ini isu mencuat dirinya dikatakan diam-diam ke Solo. “Jika saya mau berdamai dengan Joko Widodo akan saya terima tawaran itu jauh-jauh hari. Dan saya buka transparan ini tawaran restorative justice kepada saya lengkap dengan paket Rp50 miliar,” ujar Tifa.
Sebagaimana diketahui, dokter Tifa mengungkap alasannya mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Menurut dia, pelimpahan berkas perkara usai eksepsinya diterima majelis hakim janggal.
Tifa menjelaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsinya pada 23 Juni 2026. Dengan adanya putusan tersebut, dia sudah dibebaskan dari seluruh dakwaan.































