loading...
Mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% ditujukan untuk pelaku UMKM yang memang membutuhkan dukungan untuk berkembang. Sehingga, pemerintah mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Aturan baru ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui beleid tersebut, pemerintah membatasi penerima fasilitas PPh final UMKM hanya untuk wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026. Meski demikian, fasilitas tarif final 0,5% hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Besaran tarifnya sendiri tidak berubah dan tetap sebesar 0,5%.
Baca Juga: Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?
Di sisi lain, pemerintah juga mempertegas bahwa sejumlah profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas tidak dapat memanfaatkan skema tersebut. Kelompok ini mencakup pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, arsitek, hingga pekerja seni dan ekonomi kreatif seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, kreator konten, model, musisi, dan pemain film.
Saat ditanya mengenai alasan influencer tidak lagi mendapatkan fasilitas tarif final 0,5 persen, Purbaya menjelaskan bahwa insentif tersebut sejak awal memang diperuntukkan bagi UMKM.
“UMKM kan yang dapet. Kalau influencer daftar UMKM ya udah dapet otomatis, karena nggak ada kayaknya lapangan kerja influencer ya,” kata Purbaya di Wisma Danantara, Minggu (31/5).
Menurutnya, pengecualian terhadap pekerjaan bebas dilakukan agar fasilitas PPh final UMKM lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha berskala kecil, bukan profesi yang memperoleh penghasilan dari keahlian atau jasa personal.
PT dan CV Tetap Bisa Memanfaatkan Fasilitas Jika Masuk Kategori UMKM
Purbaya juga menepis anggapan bahwa badan usaha berbentuk PT atau CV otomatis kehilangan akses terhadap fasilitas tarif 0,5 persen setelah terbitnya aturan baru tersebut. Ia menegaskan yang menjadi pertimbangan utama pemerintah adalah status usaha sebagai UMKM, bukan semata bentuk badan usahanya.
“Kan tujuannya UMKM dulu, kalau PT-nya UMKM boleh kan,” ujarnya.
































