loading...
Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli mengatakan 81 tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia masih bergulat dengan persoalan yang sama, yaitu korupsi. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli mengatakan 81 tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia masih bergulat dengan persoalan yang sama, yaitu korupsi yang menggerogoti keuangan negara. Termasuk, krisis integritas yang membayangi penegakan hukum.
Dia menuturkan di tengah tuntutan publik akan keadilan yang bersih, persoalan terbesar sesungguhnya bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan keberanian para penegak hukum untuk menjalankan amanat undang-undang secara jujur, profesional, dan bermartabat. Pieter Zulkifli juga menegaskan bahwa masa depan pemberantasan korupsi akan sangat ditentukan oleh integritas mereka yang dipercaya menegakkan hukum, bukan semata oleh banyaknya aturan yang dimiliki negara.
"Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian sekaligus integritas. Sebab, hukum kehilangan martabat ketika ditegakkan dengan cara melanggar hukum," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: HUT RI Sebentar Lagi, Ini Perbedaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Asli dan yang Diperbarui
Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengungkapkan 81 tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum kedewasaan dalam membangun negara hukum. Di usia yang tidak lagi muda, bangsa ini seharusnya semakin meneguhkan hukum sebagai panglima keadilan, bukan membiarkannya tergelincir menjadi alat kekuasaan.
Namun, kata dia, berbagai kritik terhadap praktik penegakan hukum belakangan justru mengingatkan bahwa tantangan terbesar Indonesia bukan semata memberantas korupsi, melainkan memastikan pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara yang benar. "Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa teguh aparat penegak hukum mematuhi hukum yang mereka tegakkan," katanya.
Dia mengatakan ketika muncul tudingan mengenai saksi yang dipaksa memberikan keterangan, diancam dengan penahanan, atau bahkan diduga dijebak demi memperkuat konstruksi perkara, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut individu. Melainkan kredibilitas sistem hukum yang dipertaruhkan.
Lihat video: FORMASI MEMUKAU JET TEMPUR DI ATAS ISTANA DALAM PERAYAAN HUT RI KE-81
"Montesquieu pernah mengingatkan, 'There is no greater tyranny than that which is perpetrated under the shield of law and in the name of justice'. Tidak ada tirani yang lebih besar daripada tirani yang dilakukan atas nama hukum dan keadilan," katanya.
"Kutipan itu terasa relevan ketika hukum justru dipersepsikan digunakan untuk membenarkan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum," timpalnya.






























