Siapakah Mumayyiz? Sah Atau Tidak Puasa Mereka? Simak Penjelasannya di Sini!

2 hours ago 4

loading...

Mumayyiz adalah keadaan seorang anak yang sudah bisa makan, minum, dan bercebok sendiri, maka puasanya sah dan disunahkan. Foto ilustrasi/ist

Siapakah Mumayyiz ? Apakah sah puasa orang yang sudah mumayyiz tersebut? Bagaimana hukum ibadah atau amal saleh yang dilakukannya? Simak ulasannya berikut ini.

Dalam Islam, istilah "mumayyiz"ini berasal dari akar kata dalam bahasa Arab yang berarti "tertib" atau "memiliki kesadaran."

Syaik Wahbah Al-Zuhaili dalam bukunya yang berjudul "Fiqih Islam," menjelaskan bahwa mumayyiz adalah kondisi seseorang (merujuk kepada usia anak) telah mampu membedakan antara yang benar dan yang salah, serta mampu mengenali manfaat dan kerugian dari suatu hal.

Dalam ilmu fiqih , mumayyiz adalah salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah salat dan puasa. Oleh karena itu, puasa orang yang sudah mumayyiz dapat dianggap sah dan diterima, termasuk salatnya. Satu hal yang perlu dicatat adalah mumayyiz bukanlah syarat fisik, melainkan psikologis. Lazimnya, seorang anak mencapai usia mumayyiz saat berusia sekitar 7 tahun.

Baca juga: Benarkah Pahala Sedekah di Bulan Ramadan 700 Kali Lipat? Begini Penjelasannya

Orang tua yang membimbing anaknya dalam melaksanakan latihan puasa dan ibadah salat akan memperoleh pahala. Hal ini karena bimbingan tersebut akan membantu anak dalam menjalankan ibadah saat sudah mencapai masa baligh nantinya. Pendidikan agama dan bimbingan orang tua memainkan peran penting dalam perkembangan spiritual anak.

Hukum Puasa bagi Mumayyiz

Dalam ilmu fikih, untuk menjelaskan perkembangan anak ada yang disebut tamyiz. Tamyiz adalah tingkatan kemampuan seorang anak yang sudah dapat membedakan hal yang baik dan yang benar. Dengan kata lain, tamyiz adalah tingkatan daya pikir dalam perkembangan seorang anak. Sedangkan mumayyiz, adalah anak yang telah mencapai daya pikir tersebut.

Hukum puasa Ramadan bagi anak salah satu syarat wajib puasa Ramadan adalah baligh. Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan melaksanakan puasa. Dengan demikian hukum puasa bagi anak kecil tidaklah wajib. Namun, jika sudah mencapai kondisi tamyiz disunahkan baginya untuk puasa dan puasanya diterima. Sebaliknya, jika belum tamyiz, puasanya tidak sah. Tamyiz adalah keadaan anak yang sudah bisa makan, minum, dan istinja atau bercebok sendiri.

Syaikh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitab Hasyiyatul Bajuri menjelaskan:

قوله (والبلوغ) فلا يجب على الصبي، ثم إن كان مميزا صح منه وإلا فلا

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |