Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK

1 hour ago 1

loading...

Dharma Pongrekun mengajukan uji materiil UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke MK karena adanya ketentuan pasal-pasal yang dinilai menimbulkan kerugian konstitusional. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Dharma Pongrekun mengajukan uji materiil Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil ini dilakukan karena adanya ketentuan pasal-pasal yang dinilai menimbulkan kerugian konstitusional, baik secara aktual maupun setidak-tidaknya potensial, terhadap hak-hak yang dijamin dalam

"Pada hari ini, Rabu, 13 Mei 2026, kami selaku Tim Kuasa Hukum Dharma Pongrekun, telah mengajukan dan mendaftarkan Permohonan Pengujian Materiil terhadap ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Tim Kuasa Hukum Dharma Pongrekun, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Ketika Negara Modern Tidak Runtuh tetapi Tidak Lagi Berdaulat

Kuasa hukum Dharma Pongrekun terdiri sejumlah advokat, yakni Ishemat Soeria Alam, Faisal Miza, Alfin Sulaiman, Bill Joseph Lintang, Arfi Azhari, Stevallen Arminius, Fitri Darnilah, Rigel Abner Rumlawang, dan Junus Fanni Nababan.

Pasal yang diajukan uji materiil di antaranya Pasal 353 ayat (2) huruf g. Pasal ini memuat frasa “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri” dalam menetapkan status KLB atau Wabah, yang membuat substansi dan keberlakuan pasal tersebut menjadi terbuka dan tidak limitatif, sehingga menimbulkan diskresi yang sangat luas kepada Menteri dalam menetapkan status KLB tanpa parameter yang jelas dan terukur.

Selanjutnya Pasal 394. Pasal ini mewajibkan setiap orang untuk “mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah”, tanpa adanya batasan yang jelas, standar pelaksanaan, maupun mekanisme perlindungan hak bagi setiap individu.

Baca juga: Perjanjian Reciprocal Trade: Jebakan Diplomasi dan Ancaman Total Kedaulatan Indonesia

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |