Kemenkum: Alumni Beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas Langgar Hak Perlindungan Anak

13 hours ago 9

loading...

Dirjen AHU Kemenkum Widodo menyebut bahwa alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas melanggar hak perlindungan terhadap anak. Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA - Direkrorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut bahwa alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas melanggar hak perlindungan terhadap anak. Hal ini menyusul aksinya yang memamerkan sang anak mendapatkan paspor Inggris. Bahkan, dia berucap cukup dirinya saja yang berkewarganegaraan Indonesia dan jangan anaknya.

Dirjen AHU Kemenkum, Widodo melihat bahwa sang anak belum menginjak usia dewasa. Sementara, jika dilihat garis keturunan, kelahiran maupun orangnya, sang anak masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Kronologi Sanksi Alumni LPDP Viral dari Purbaya, Blacklist Permanen dan Balikin Dana Beasiswa

"Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu," kata Widodo dalam konferensi pers di Gedung AHU Kemenkum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dia menjelaskan bahwa secara hukum peraturan perundang-undangan yang ada, sang anak tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dengan dia dewasa nanti. Dan anak tersebut yang berhak menentukan sendiri apabila dia harus memilih untuk kewarganegaraannya di tempat tinggalnya.

"Sekarang dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut tinggal dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain. Tapi secara aturan peraturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak-ibunya adalah WNI, ya dia otomatis menjadi anaknya warga negara Indonesia," ujarnya.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |