loading...
Irman Gusmn, Ketua DPD RI (2009-2016)/Senator RI asal Sumatera Barat (2024-2029). Foto. Dok. SindoNews
Irman Gusman
Ketua DPD RI (2009-2016)
Senator RI asal Sumatera Barat (2024-2029)
KEHADIRAN Presiden Prabowo Subianto di Konferensi Tingkat Tinggi Board of Peace pada 19 Februari 2026 menuai pujian sekaligus kritikan dalam masyarakat Indonesia. Yang memuji langkah diplomasi Presiden tampaknya mengakui bahwa dalam kondisi dunia yang semakin tidak menentu, Presiden telah berhasil membawa negara kita ke dalam kondisi baru yang diistilahkan sebagai Golden Age alias masa keemasan dalam “alliance” kedua negara.
Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump menandatangani Joint Statement alias Pernyataan Bersama dengan judul: Implementation of the Agreement Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance. Dalam kamus diplomasi antarnegara, istilah “alliance” itu lebih sering digunakan untuk persekutuan militer seperti NATO, di mana anggota “alliance” itu disebut “allies” atau sekutu.
Untuk kerja sama ekonomi antarnegara, istilah yang sering dipakai adalah “partnership” atau kemitraan — yang serasi dengan posisi Indonesia sebagai negara Non-Blok dengan politik bebas aktif; negara yang tidak akan menjadi sekutu dalam blok militer mana pun. Tapi mungkin saja kedua kepala negara menggunakan istilah alliance untuk menegaskan kedekatan hubungan kedua pemimpin yang semakin akrab menuju masa keemasan yang dibayangkan itu.
Pernyataan Bersama itu memayungi satu perjanjian antara pemerintah kedua negara yang disebut US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade (ART) alias Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Indonesia; serta 11 nota kesepahaman sektoral yang bernilai total USD38,4 miliar antara perusahaan-perusahaan dari kedua negara—yang ditandatangani di hadapan Presiden pada 18 Februari.
Yang mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat adalah US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade (ART) karena dianggap bisa menjebak negara kita di berbagai bidang. Namun demikian, kita perlu melihat ART ini secara jernih, karena perjanjian ini baru akan diberlakukan 60 hari setelah ditandatangani, karena harus mendapat persetujuan dari — dan diratifikasi oleh — Kongres Amerika Serikat dan Parlemen Indonesia. Apabila telah diratifikasi, maka ART ini baru akan diberlakukan pada 20 April 2026.
Secara garis besar, penurunan tarif impor Amerika untuk komoditas dan produk Indonesia ke 19% dari ancaman 32% — dengan 1.829 produk mendapat tarif nol persen termasuk minyak kelapa sawit, kopi, rempah-rempah, karet, coklat, tekstil (bahan dasar kapas Amerika), dan pakaian jadi, dan akan ditambahkan 1.700 jenis produk lagi — adalah kabar gembira buat Indonesia, karena membuat kita bisa bersaing dengan kompetitor dari negara lain di pasar dalam negeri Amerika.
Pengurangan ini menghindari sanksi yang lebih berat yang diberlakukan Trump terhadap negara-negara yang dianggap tidak patuh. Tarif yang lebih rendah itu juga akan meningkatkan daya tarik iklim investasi Indonesia sehingga menarik lebih banyak relokasi industri dari negara-negara lain dan dapat membuka lapangan kerja baru.
Imbalannya, antara lain, Indonesia menghapus 99% tarif untuk ekspor Amerika dalam bidang pertanian, teknologi, otomotif, farmasi dan lain-lain, selain membeli kedelai, daging sapi, dan produk energi, menggunakan standar kualitas Amerika, serta membeli pesawat Boeing.
































