loading...
Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S Abdul Kadir menyatakan kliennya tidak pernah menerima uang maupun menyerahkan dana untuk Pansus Haji DPR terkait kuota haji. Foto/Sunu Hastoro Fahrurozi
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah menyiapkan hingga menyerahkan dana untuk Pansus Haji DPR agar memengaruhi kebijakan kuota haji tambahan 2024. Selain itu, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu juga tidak pernah menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S Abdul Kadir yang menyebut bahwa informasi yang beredar tentang Gus Yaqut tersebut tidak benar dan membentuk opini publik menyudutkan kliennya tanpa dasar bukti yang jelas.
Baca juga: KPK Sita Uang 1 Juta Dolar AS Diduga Disiapkan untuk Pansus Haji DPR
"Kami merasa ada hal-hal yang justru keluar dari proses penegak hukum. Apa yang mendasari dugaan kami itu adalah adanya framing, adanya pembentukan opini seakan-akan Gus Yaqut ini telah melakukan suatu kejahatan," Dodi dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Menurut Dodi, tuduhan bahwa Gus Yaqut menerima aliran dana hanya bertumpu pada asumsi dan informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
"Kenyataannya, dasar informasi bahwa Gus Yaqut itu dikatakan menerima uang, dikatakan memberikan uang untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan di DPR, itu hanya didasarkan kepada rekaan, kepada asumsi, kepada keterangan-keterangan yang hingga saat ini tidak bisa dibuktikan kebenarannya," katanya.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Periksa 7 Saksi dari Biro Travel




































