Kasus Babe Aldo, Pakar Hukum: Penggunaan Pasal ITE Cacat Prosedur

2 hours ago 4

loading...

Pakar Hukum ITE Universitas Airlangga, Prof Subiakto menilai penahanan terhadap Babe Aldo cacat prosedur, dan keliru dari aspek alat bukti. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Pakar Hukum ITE Universitas Airlangga, Prof Subiakto menilai penahanan terhadap Babe Aldo cacat prosedur, dan keliru dari aspek alat bukti. Penggunaan pasal-pasal UU ITE rentan disebut upaya "membungkam' karena aktivitas Babeh Aldo tidak bisa dipisahkan dengan kiprahnya selama ini yang aktif mengkritisi banyak hal di Kalimantan Selatan.

"Cacat prosedur dikarenakan Babe Aldo yang merupakan orang Surabaya, sengaja berada di Kalimantan Selatan itu, pada dasarnya yang bersangkutan sedang bekerja dalam kapasitas sebagai wartawan yang ditugaskan melakukan investigasi oleh kantor medianya. Harusnya untuk kasus terkait media dan wartawan, polisi terlebih dahulu mengikuti prosedur berdasar UU Pers, bukan langsung proses pidana memakai UU ITE. Hal ini berdasar Putusan MK No 145/PUU-XXIII/2025," kata Guru Besar FISIP Universitas Airlangga ini melalui keterangan diterima, Rabu (29/7/2026). Baca juga: Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo

Menururnya, harusnya terlebih dahulu meminta klarifikasi terhadap media yang menugaskan dan meminta pertimbangan Dewan Pers. Karena pelaku (Babe Aldo) dihadapan polisi atau penyidik telah menunjukkan kartu keanggotaan wartawan dan menunjukkan pula surat tugas dari kantor medianya. ”Kalaupun media tersebut ternyata belum diverifikasi oleh Dewan Pers, sebagai jurnalis yang bersangkutanpun tetap harus dilindungi, sepanjang ia bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers," sambungnya.

Ia menekankan, selama konten atau karya yang dimasalahkan adalah produk jurnalistik, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum sesuai UU Pers. "Itu merupakan implementasi UU Pers sebagai lex spesialis,” ujarnya.

Perspektif tersebut menurutnya melihat UU Pers sebagai regulasi negara yang berfungsi melindungi profesi jurnalistik saat mereka bekerja menjalankan profesinya. Untuk sengketa hukum terkait karya jurnalistik, jalur yang diutamakan adalah memberikan Hak jawab dan hak koreksi kepada yang keberatan terhadap isi medianya. Didahului dengan Pengaduan ke Dewan Pers (agar ada penyelesaian secara etik atau profesional), dan kemudian ditempuh jalur hukum lain jika ada pelanggaran secara profesi.

Lebih jauh ia menuturkan, bilapun diberlakukan UU ITE, maka tafsir terhadap norma pasal yang dikenakan juga harus benar sesuai norma aslinya. Jangan sampai pasal pasal ITE oleh aparat diterapkan secara serampangan karena ada orang kuat yang tersinggung,

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |