Kejagung Segera Tunjuk Pejabat hingga Siapkan Kantor Sementara untuk 7 Kejari Baru

4 hours ago 4

loading...

Kejagung) akan segera menunjuk pejabat struktural untuk mengisi jabatan di tujuh Kejaksaan Negeri (kejari) yang baru dibentuk.Foto/SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akan segera menunjuk pejabat struktural untuk mengisi jabatan di tujuh Kejaksaan Negeri (kejari) yang baru dibentuk. Kejagung juga akan mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan.

“Selain itu, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip Rabu (29/7/2026).

Terkait pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, kata Anang, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku.

Baca juga: Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar

Anang menjelaskan, pembentukan Kejari baru itu merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri. “Dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut," ungkapnya.

Anang berharap pembentukan Kejari yang baru ini menghadirkan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat pencari keadilan. “Proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” ucapnya.

Lihat video: PRABOWO PANGGIL SEJUMLAH MENTERI! Rapat Terbatas Digelar di Istana

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk sebanyak tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |