loading...
Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemuda Anti Narkoba Nasional (DPN GPANN) resmi dilantik. Foto/istimewa
JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemuda Anti Narkoba Nasional (DPN GPANN) resmi dilantik. Momentum tersebut menjadi peluncuran enam program unggulan sebagai komitmen memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menuju Indonesia Bersih dari Narkoba dan Indonesia Emas 2045.
Kegiatan yang digelar di Auditorium Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Sabtu, 1 Agustus 2026 ini dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Ahmad Riza Patria, Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, Pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto.
Selain itu, Ketua Dewan Pembina DPN GPANN Ilyas Indra, Ketua Umum DPP KNPI Sa'ad Budiman Lubis, beserta jajaran pengurus DPN GPANN dari berbagai daerah di Indonesia. Salah satu agenda utama dalam pelantikan tersebut adalah launching Program Prioritas DPN GPANN, yaitu pembentukan Satgas Anti Narkoba Nasional yang akan dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa sebagai garda terdepan dalam memperkuat edukasi, pencegahan, deteksi dini, serta pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Pilot Malaysia yang Selundupkan Narkoba ke Indonesia Positif Sabu hingga Kokain
Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat hingga menjangkau tingkat desa.
Brigjen Pol Riki Yanuarfi menegaskan ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks. Menurutnya, jaringan narkotika kini tidak hanya memanfaatkan jalur distribusi lintas negara, tetapi juga menggunakan berbagai produk yang secara hukum legal sebagai media penyalahgunaan untuk menyasar masyarakat, khususnya generasi muda.
Salah satu modus yang menjadi perhatian serius BNN adalah penyalahgunaan rokok elektronik (vape) yang mengandung Etomidate, obat keras yang memiliki efek sedatif atau penenang. Cairan tersebut disamarkan menggunakan berbagai varian rasa buah segar seperti anggur, apel, dan berbagai perisa lainnya sehingga sulit dikenali masyarakat.































