Viral! Gudang Disegel Pemkot tapi Nekat Beroperasi, Wali Kota Surabaya Ancam Pidanakan

4 hours ago 3

loading...

Sebuah video viral memperlihatkan gudang CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur tetap beraktivitas meski disegel oleh Pemkot Surabaya. Foto/Tangkapan Layar

SURABAYA - Sebuah video viral memperlihatkan gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur tetap beraktivitas meski sudah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Gudang tersebut sebelumnya ditutup karena tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dan terlibat kasus dugaan penahanan ijazah karyawan.

Baca juga: Bantu Warga yang Ijazahnya Ditahan, Wakil Wali Kota Surabaya Cak Ji Malah Dilaporkan ke Polisi

Dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat beberapa pekerja diduga karyawan Sentoso Seal berlarian keluar dari gudang saat terekam kamera.

Segel dari Satpol PP Surabaya tampak sebagian sudah lepas, memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas perusahaan masih berjalan diam-diam.

Menanggapi kejadian ini, Satpol PP Kota Surabaya setelah koordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung bergerak cepat. Pada Jumat (2/5/2025) mereka mendatangi lokasi dan merantai pagar gudang untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, sebelumnya pihak perusahaan sempat meminta izin kepada Pemkot untuk melakukan perbaikan instalasi listrik berisiko dengan membawa surat dari PLN.

Baca juga: 44 Korban Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal Lapor ke Polda Jatim

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan dugaan adanya aktivitas usaha yang tetap berjalan.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut. Jika pemilik usaha masih membandel, maka dipastikam akan ditempuh langkah pidana.

“Kalau mereka tetap nekat beroperasi tanpa izin dan melanggar penyegelan, saya akan pidanakan. Tidak boleh main-main dengan aturan di Surabaya,” tegas Eri.

Sebelumnya Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana menjadi sorotan publik usai viral karena dugaan penahanan ijazah milik karyawan. Selain itu, usaha tersebut juga terbukti belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang menjadi syarat utama operasional tempat penyimpanan dan distribusi barang.

(shf)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |