loading...
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Karawang dan Semarang yang merugikan negara miliaran rupiah. Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kg di Karawang dan Semarang yang merugikan negara miliaran rupiah.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan kasus pengoplosan elpiji ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji di wilayah tersebut.
Baca juga: Mafia Pengoplosan Elpiji di Cilegon Dibekuk Polisi, Keruk Keuntungan Rp3 Miliar
Dia menyebut para tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kg ke tabung gas elpiji 5,5 kg, 12 kg hingga 50 kg alias nonsubsidi.
“Dari hasil penindakan, tim menemukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg,” kata Nunung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Senin (5/5/2025).
Nunung menerangkan, pengoplosan ini terjadi pada 2 lokasi, yakni di Dusun Krajan, Telagasari, Karawang dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang.
Untuk di Karawang, Nunung menyebut, praktik curang pengoplosan dilakukan langsung oleh pangkalan gas. Adapun pangkalan bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 4 Sindikat Pengoplos Gas Elpiji
“Nah ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dibindahkan ke tabung non-subsidi, nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” ujar dia.