Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU Kasus CPO

5 hours ago 2

loading...

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiganya diketahui merupakan tersangka dalam kasus vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Baca juga: Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat

“Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan Senin (5/5/2025).

Harli menjelaskan, untuk Ariyanto dan Syafei ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025. Sedangkan Marcella ditetapkan tersangka pada 23 April 2025.

Selain itu, Harli menerangkan, penetapan itu berdasarkan lantaran penyidik melihat adanya keterkaitan TPPU dengan aset tersangka.

“Tentu alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini,” ujar dia.

Baca juga: Penampakan 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, yaitu:

1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group

(shf)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |