Pengamat: Narasi Chromebook Ferry Irwandi Tak Objektif, Hukum Pidana Itu Fakta Sidang

2 hours ago 2

loading...

Sidang lanjutan kasus Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto ilustrasi/SindoNews

JAKARTA - Pernyataan konten kreator Ferry Irwandi yang membela Ibrahim Arief atau Ibam dan menyerang posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak menjadi tersangka dalam perkara Chromeebook dinilai sebagai bentuk penggiringan opini yang tidak objektif.

Pengamat hukum Fajar Trio memberikan catatan terkait kredibilitas narasi tersebut. Menurut Fajar, pendapat yang dilemparkan ke publik seharusnya berpijak pada fakta yang muncul di ruang sidang, bukan sekadar rangkuman dari satu sudut pandang saja.

Fajar Trio menyayangkan sikap Ferry Irwandi yang dinilai hanya menyerap informasi dari sudut pandang (point of view) penasihat hukum atau terdakwa Ibrahim Arief semata. Menurut Fajar, hal ini membuat narasi yang dihasilkan menjadi timpang dan tidak komprehensif.

Baca juga: Nadiem Sakit, Sidang Chromebook Kembali Digelar 4 Mei

“Harusnya, jika ingin membangun narasi yang adil dan tajam, Ferry Irwandi datang dan mengikuti persidangan dari awal sampai sekarang. Menyimak langsung kesaksian saksi-saksi, melihat bukti surat, dan mendengar keterangan ahli di bawah sumpah," ujar Fajar saat memberikan analisisnya, Senin (27/4/2026).

Fajar menekankan hanya mengandalkan informasi dari pihak terdakwa atau pengacaranya tentu akan menghasilkan kesimpulan yang subjektif. "Tugas penasihat hukum memang membela kliennya, itu sah dalam hukum. Namun, menjadikannya sebagai satu-satunya rujukan untuk menghakimi proses hukum di ruang publik adalah tindakan yang tendensius," tambahnya.

Fajar menjelaskan dalam persidangan, terungkap alasan kuat mengapa PPK tidak ditetapkan sebagai tersangka. Berbeda dengan narasi yang dibangun Ferry, PPK terbukti tidak memiliki mens rea atau niat jahat karena tidak mengetahui maksud terselubung di balik pemberian dana oleh vendor.

Lihat video: Sidang Nadiem: Vendor Akui Diinfo Pihak Google terkait Pengadaan Chromebook

"Fakta persidangan menunjukkan PPK memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana tersebut saat statusnya masih saksi. Dalam hukum pidana, aspek niat batin ini sangat menentukan. Tanpa niat jahat, seseorang tidak bisa dipidanakan hanya karena kekhilafan administratif," jelasnya.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |