loading...
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menegaskan bahwa putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang diputus oleh PN Jakarta Pusat belum bersifat final dan belum inkracht, sehingga belum dapat dilaksanakan. Foto/SindoNews
JAKARTA - PT MNC Asia Holding Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 April 2026. Melalui pernyataan resminya, Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menegaskan bahwa putusan tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga belum dapat dilaksanakan.
Berikut 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group:
1. Bahwa putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya banding di Pengadilan Tinggi, yang dapat dilanjutkan dengan kasasi, bahkan peninjauan kembali apabila terdapat pihak yang tidak puas.
Baca juga: Banyak Kejanggalan, MNC Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP
2. Bahwa perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut karena terdapat banyak kejanggalan, antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD, yaitu PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham sebagai penerbit serta pihak yang menjamin pembayaran NCD, justru tidak digugat. Namun, putusan malah membebankan tanggung jawab pembayaran kepada para tergugat yang hanya berperan sebagai broker/arranger.
3. Bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada tanggal 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka pembayaran tersebut sudah pasti akan dilakukan oleh Unibank.































