Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering

8 hours ago 7

loading...

Pakar Hukum Sebut Kasus...

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai, mekanisme deponering tidak tepat diterapkan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dkk. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Sejumlah pihak mengusulkan agar pemerintah melakukan deponering terhadap kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka pakar telematika Roy Suryo. Usulan tersebut dinilai tidak tepat karena tak memenuhi persyaratan.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai, mekanisme deponering tidak tepat diterapkan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dkk. Kasus Roy Suryo berbeda jauh dengan kasus Cicak vs Buaya yakni konflik antarlembaga Polri dan KPK.

Baca juga: Mantan Wakapolri Usul Jaksa Agung Gunakan Hak Deponering Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi

Ketua Prodi Magister Hukum ini menyebut sesuai Pasal 35 UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Kejaksanan disebutkan syarat utama deponering adalah adanya kepentingan umum yang lebih besar sehingga suatu perkara perlu dikesampingkan demi kepentingan bangsa dan negara.

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |