Laut Kita, Masa Depan Kita

3 hours ago 5

loading...

Arie Afriansyah. Foto/Dok Pribadi

Arie Afriansyah
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia

INDONESIA tidak boleh lagi memandang laut sebagai halaman belakang. Kenyataannya, Indonesia memiliki sekitar dua pertiga dari bentang kewilayahan kita berupa perairan yang menyatukan lebih dari 17.000 pulau. Di ruang itulah jalur perdagangan, sumber pangan, kehidupan masyarakat pesisir, batas negara, dan wibawa Indonesia bertemu.

Laut bukan kekosongan di antara pulau-pulau, melainkan ruang politik yang membuat Indonesia utuh sebagai satu negara. Ketika laut tidak terjaga, persatuan nasional melemah di dalam negeri dan posisi Indonesia menyusut di hadapan negara lain.

Kesadaran tersebut melahirkan Deklarasi Djuanda 1957, yang menolak cara pandang kolonial bahwa laut di antara pulau-pulau Indonesia adalah laut bebas. Perjuangan panjang itu kemudian memperoleh pengakuan dalam rezim negara kepulauan melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 atau UNCLOS 1982.

Pengakuan internasional tersebut merupakan kemenangan diplomasi hukum yang mengubah peta dunia tanpa perang. Indonesia berhasil meyakinkan negara lain bahwa laut antarpulau bukan pemisah, melainkan unsur pemersatu wilayah, penduduk, dan pemerintahan.

Baca Juga: Asta Cita Prabowo Jadikan Kampung Nelayan dan Teknologi Maritim Pilar Ketahanan Pangan Nasional

Namun, kemenangan sejarah tidak dapat hidup hanya dalam pidato dan buku pelajaran. Status negara kepulauan harus terus dirawat melalui hukum nasional yang tertib, kehadiran aparat yang efektif, diplomasi yang konsisten, dan kebijakan laut yang dipahami oleh masyarakat.

Menjaga kedaulatan maritim juga menuntut ketepatan dalam penggunaan istilah-istilah hukum. Indonesia memiliki kedaulatan di perairan kepulauan dan laut teritorial, sedangkan di zona ekonomi eksklusif serta landas kontinen Indonesia menjalankan hak berdaulat dan yurisdiksi tertentu, bukan kedaulatan penuh.

Pembedaan ini penting karena ketegasan yang salah dasarnya justru merugikan kredibilitas negara. Kapal asing tidak selalu melanggar hukum ketika melintas, tetapi penangkapan ikan tanpa izin, survei ilegal, atau tindakan yang mengancam keamanan dapat memicu penegakan hukum sesuai zona dan kewenangannya.

Di Laut Natuna Utara, ketelitian hukum tersebut menjadi ujian nyata. Indonesia bukan pihak dalam sengketa kepemilikan pulau-pulau di Kepulauan Spratly, tetapi memiliki kepentingan langsung untuk melindungi hak berdaulatnya dalam zona ekonomi eksklusif yang ditetapkan berdasarkan UNCLOS 1982.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |