loading...
Presiden Prabowo Subianto diminta merevisi 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Hal itu disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Foto/BPMI Setpres
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto diminta untuk merevisi 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Rekomendasi itu disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) saat melaporkan kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa usulan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat institusi Polri melalui pembenahan regulasi, mulai dari tingkat Undang-Undang hingga instruksi pelaksanaan.
Baca juga: Prabowo Pilih Skema Pemilihan Kapolri Tetap Libatkan DPR Lewat Fit and Proper Test
“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan di follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres, berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” kata Jimly kepada awak media.
Jimly pun menargetkan revisi puluhan aturan tersebut bisa rampung pada tahun 2029. Dia menegaskan usulan yang disampaikan Komisi Reformasi Polri seluruhnya untuk jangka panjang di tubuh Polri.
“Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar, sudah kita hitung, 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029. Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029,” ujar Jimly.































