Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ajukan Din Syamsuddin dan Mantan Wakapolri Oegroseno sebagai Ahli

2 hours ago 1

loading...

Roy Suryo Cs mengajukan tiga ahli untuk diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (12/2/2026). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Roy Suryo Cs mengajukan tiga ahli untuk diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) pada Kamis (12/2/2026). Di antara ahli yang diajukan ada nama mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

"Untuk besok (hari ini, red) jangan lupa bahwa ada tiga ahli. Yang pertama ada sudah kenal pahamlah, ini mantan (Wakapolri) Komjen Oegroseno dan Ahmad Sobari, dan satu lagi Prof Dr Din Syamsuddin," kata kuasa hukum Roy Suryo Cs, Mulyadi, Rabu (11/2/2026).

Kemarin, ahli yang diajukan Roy Suryo untuk diperiksa adalah pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, yang mengantongi salinan ijazah Jokowi dari KPU RI. Bonatua Silalahi diperiksa selama lima jam lebih dan dicecar sebanyak 27 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bonatua Silalahi Akhirnya Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Jumlah tersangka di klaster pertama ini berkurang menjadi tiga orang setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya dicabut.

Sementara, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Ketiganya dikenal sebagai Trio RRT.

(zik)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |