Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa

7 hours ago 6

loading...

Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya membawa sejumlah alat bukti salah satunya sebuah brankas usai melakukan penggeledahan di Kafe DeClan Signature, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Foto: Tim iNews Media Group

JAKARTA - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) HRM Khalilur R Abdullah Sahlawy atau Gus Lilur turut merespons langkah tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 titik yang diduga terkait tiga kasus dugaan korupsi. Adapun ketiga kasus dugaan korupsi itu yakni tata kelola batu bara; pengembangan perkara kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025; serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Gus Lilur yang juga merupakan penulis Buku Prabowo untuk Indonesia Raya ini meminta publik tidak menggiring langkah Polri tersebut sebagai perang antara institusi Polri dan Kejaksaan, meskipun salah satu nama petinggi Korps Adhyaksa diisukan ikut terseret. Menurut dia, langkah tersebut merupakan proses penegakan hukum dan hanya oknum jaksa tertentu yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Benarkah Polri dan Kejaksaan Agung perang? Ternyata tidak. Ternyata bukan pernah antara institusi, melainkan hanya ulah segelintir oknum yang kurang mawas diri, kurang pintar berkaca, terlalu jumawa, tanpa disadari menepuk air didulang terpercik muka sendiri," ujar Gus Lilur kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawy atau Gus Lilur

Baca juga: Viral Foto Keluarga Jampidsus Disita Penyidik saat Penggeledahan di Sentul, Ini Kata Polri

"Semua dipicu oleh salah mengambil momentum, gagal berkoordinasi, lalu merasa hebat sendiri," sambungnya.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |