Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Purbaya Gelontorkan Rp31 Triliun

9 hours ago 7

loading...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk membiayai perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Anggaran tersebut disiapkan untuk membayar gaji PPPK yang nantinya masuk dalam skema penggajian pemerintah pusat mulai Januari.

"Kalau yang dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, di gaji pusat, itu kan Januari bisa, kan sudah kerja mereka. Itu anggarannya sekitar Rp31 triliun," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di sela-sela acara Karya Kreatif Indonesia (KKI) di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: Desil 10 Dilarang Beli Pertalite, Purbaya Klaim Hemat Anggaran 10%

Purbaya mengatakan kebutuhan anggaran berpotensi meningkat apabila pemerintah juga mengalihkan PPPK penuh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat serta melakukan pengangkatan pegawai baru dalam jumlah besar. Namun, proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. "Tapi kalau yang nanti PPPK penuh waktu jadi (pegawai) pusat, sama yang pegawai baru mereka butuh berapa ratus ribu lagi, itu akan dilakukan secara bertahap," katanya.

Menurut Purbaya, penerapan secara bertahap diperlukan agar tambahan belanja pegawai tidak mengganggu kesinambungan fiskal. "Ini akan staging satu-satu supaya enggak ganggu sustainabilitas dari anggaran," ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan pemerintah saat ini masih berfokus pada tenaga guru, termasuk guru agama yang proses pengangkatannya akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan. Sementara itu, skema pengalihan bagi PPPK non-guru belum diputuskan secara pasti. "Kalau kemarin sih guru aja, ada juga nanti guru agama di situ masuk, yang dalam prosesnya staging berapa tahun ke depan. Itu nanti guru agama juga masuk situ," kata Purbaya.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |