8.000 Narapidana Dapat Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

5 hours ago 5

loading...

Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut 8.000 narapidana mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut 8.000 narapidana mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian pengurangan masa hukuman tersebut didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat utamanya adalah keaktifan narapidana dalam mengikuti program pembinaan selama masa tahanan. "Ya pemberian remisi kan sudah diatur dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak," kata Agus saat menghadiri upacara HUT RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Saat disinggung jumlah total narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman pada peringatan kemerdekaan tahun ini, jumlahnya terkonfirmasi mencapai lebih dari 8 ribu orang. "Lebih, 8 ribu orang lebih ya," ujarnya.

Baca juga: Momen Sang Saka Merah Putih Berkibar dalam Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Agus juga mengungkap durasi potongan masa hukuman yang diterima oleh para narapidana bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan. Keputusan tersebut disesuaikan dengan rekam jejak narapidana bersangkutan selama di lembaga pemasyarakatan.

"Ya remisi ada yang satu bulan, ada yang dua bulan. Tergantung daripada lamanya mereka menjalani proses pembinaan," tuturnya.

Lihat video: ATRAKSI HUT RI KE-18! Tantangan Manuver Sempurna Jet Tempur di Langit Ibu Kota

Mantan Wakapolri ini menyatakan kebijakan remisi ini juga berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi atau koruptor. Dia menegaskan bahwa negara tidak membeda-bedakan hak narapidana asalkan mereka memenuhi persyaratan hukum yang sah. "Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang," ucapnya.

(cip)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |