22 Jenderal Angkatan Darat Digeser Panglima TNI, 2 Pati dari Baret Merah Kopassus

14 hours ago 5

loading...

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 22 perwira tinggi (Pati) Angkatan Darat yang menyandang pangkat bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI. Foto/Puspen TNI

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 22 perwira tinggi (Pati) Angkatan Darat yang menyandang pangkat bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI. Mereka merupakan bagian dari 117 Pati TNI yang masuk daftar mutasi pada Selasa, 27 Mei 2025.

Mutasi dan rotasi para Pati AD ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 yang ditetapkan pada 27 Mei 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam SK tersebut sebanyak 117 Pati TNI dimutasi. Rinciannya, 47 Pati TNI AD, 30 Pati TNI AL, dan 40 Pati TNI AU.

Baca juga: 12 Mayjen TNI Dipindah Jenderal Agus Subiyanto Akhir Mei 2025, Ini Nama-namanya

"Mutasi ini bukan sekadar proses administratif, tapi merupakan strategi pembinaan karier dan penyegaran organisasi untuk meningkatkan efektivitas tugas. Ini juga bentuk kesiapan TNI dalam menghadapi dinamika yang terus berubah, baik di dalam negeri maupun global," kata Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi, dikutip SindoNews, Sabtu (7/6/2025).

Berikut ini Brigjen TNI yang digeser pada mutasi kali ini:

1. Brigjen TNI Yudha Airlangga

Jabatan lama: Wadanjen Kopassus
Jabatan baru: Dankoopssus TNI

2. Brigjen TNI Ferdial Lubis

Jabatan lama: Danpusdiklatpassus Kopassus
Jabatan baru: Wadanjen Kopassus

3. Brigjen TNI Dedi Nurhadiman

Jabatan lama: Dansatinduk Bais TNI
Jabatan baru: Pa Sashli Tk III Bid. Komsos Panglima TNI

4. Brigjen TNI Joko Setyo Kurniawan

Jabatan lama: Pa Sahli Tk. II KSAD Bid. LH
Jabatan baru: Staf Khusus KSAD

5. Brigjen TNI Edy Rachmatullah

Jabatan lama: Waaster KSAD Bid. Ren dan Puanter
Jabatan baru: Staf Khusus KSAD

6. Brigjen TNI Enjang Haryono

Jabatan lama: Aspotwil Kaskogabwilhan II
Jabatan baru: Aster Kaskogabwilhan II

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |