17 Tahun, Harga Mati! Dedi Mulyadi Larang Pelajar Bawa Motor, Ini Aturan SIM Sebenarnya!

5 hours ago 4

loading...

Pelajar di Jawa Barat tidak diperbolehkan untuk membawa motor karena dianggap belum memiliki SIM dan cukup umur. Foto: Sindonews

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah berani, mengeluarkan dekrit yang melarang keras para siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA.

Lebih dari sekadar aturan, SE ini disebut bagian dari visi luhur "Gapura Panca Waluya" yang diusung Dedi Mulyadi, gerbang yang mengantarkan para peserta didik menuju karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).

Larangan ini menjadi palang pintu bagi potensi bahaya dan ketidakdisiplinan, sekaligus membuka jalan bagi kemandirian dan kesadaran akan keselamatan.

“Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik," demikian bunyi tegas penggalan surat edaran tersebut.

Namun, SE tersebut juga membuka celah toleransi bagi para siswa yang tinggal di wilayah terpencil, di mana minimnya akses transportasi umum dan jauhnya jarak tempuh menuju sekolah menjadi tantangan nyata. Dalam kondisi yang serba terbatas, penggunaan sepeda motor menuju gerbang ilmu diperbolehkan dengan catatan khusus.

Mengapa larangan ini begitu krusial? Dedi Mulyadi dengan gamblang menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah tanpa landasan kuat. Akar permasalahannya terletak pada fakta bahwa para pelajar dalam rentang usia tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebuah dokumen sakral yang menjadi syarat wajib bagi setiap individu yang ingin mengendalikan kendaraan bermotor di jalan raya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: MAB Jual Motor Listrik Electro Delivery dengan Kulkas Berjalan Rp60 Juta

Lebih jauh lagi, batas usia minimal untuk mengantongi SIM telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan yang menjadi kompas bagi kepatuhan berlalu lintas ini, ditetapkan bahwa usia paling rendah untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun, berlaku serentak untuk jenis SIM A (mobil penumpang dan/atau mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram), SIM C (sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc), dan SIM D (kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas).

Dengan demikian, para pelajar yang belum genap berusia 17 tahun secara hukum dianggap belum memenuhi syarat untuk mengendalikan sepeda motordijalanraya.

(dan)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |