UU Persatuan Etnis China Jadi Sorotan, Dinilai Tekan Identitas Minoritas

8 hours ago 7

loading...

Parlemen China sahkan UU baru bertajuk Promoting Ethnic Unity and Progress, yang dinilai pakar akan menekan identitas minoritas. Foto/The China Project

JAKARTA - Parlemen China, National People’s Congress (NPC), telah mengesahkan undang-undang (UU) baru bertajuk “Promoting Ethnic Unity and Progress” pada 11–12 Maret lalu. UU ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

UU tersebut secara resmi diklaim bertujuan memperkuat persatuan dan kemajuan nasional. Namun, menurut Dr Tsewang Gylapo Arya, perwakilan Kantor Penghubung Dalai Lama untuk Jepang dan Asia Timur, regulasi tersebut justru memunculkan kekhawatiran terkait arah kebijakan etnis dan identitas di China.

Baca Juga: China Diduga Tekan Universitas Inggris agar Hentikan Riset soal Xinjiang

Arya mempertanyakan alasan pemerintah China mengeluarkan undang-undang baru terkait persatuan etnis setelah lebih dari 70 tahun berdirinya Republik Rakyat China (RRC). Dia menilai hal ini mencerminkan belum terbangunnya kepercayaan penuh dari kelompok etnis minoritas seperti Tibet, Uyghur, dan Mongol Selatan.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan upaya asimilasi yang dibingkai sebagai persatuan.

“Rezim kini memaksakan asimilasi atas nama persatuan dan menuntut loyalitas bukan kepada negara, tetapi kepada partai,” ujar Arya, dikutip dari Japan-Forward, Minggu (5/4/2026).

Undang-undang tersebut terdiri dari tujuh bab dan 65 pasal. Dalam teksnya, istilah seperti “bangsa China” dan “komunitas nasional China” disebut berulang kali. Arya menilai penekanan ini mencerminkan dominasi identitas tunggal yang berpotensi mengabaikan keberagaman etnis.

Pandangan Lenin

Dia menyoroti Pasal 1 yang menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk “membangun komunitas bangsa China dan mendorong kebangkitan besar bangsa China.” Menurut Arya, ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Konstitusi China, khususnya Pasal 4 yang menjamin kebebasan kelompok etnis minoritas untuk mempertahankan bahasa, budaya, dan identitas mereka.

Selain itu, Arya berpendapat bahwa konsep “bangsa China” yang digunakan dalam undang-undang tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan realitas sosial. Dia menyebut China sebagai entitas yang terdiri dari berbagai kelompok dengan identitas nasional yang berbeda, bukan satu kesatuan homogen.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |