UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara

3 hours ago 1

loading...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset. Foto/Ilustrasi/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset. Pengesahan UU ini menjadi tonggak penting dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, KPK menegaskan komitmennya untuk berada dalam satu komando dengan Presiden dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa dukungan Presiden menjadi dorongan kuat bagi DPR untuk segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.

Baca juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik

“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Tessa dikutip Minggu (4/5/2025).

UU Perampasan Aset memberi wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana pelaku terlebih dahulu. Ini menjadi terobosan besar yang telah lama dinanti sebagai jawaban atas lambannya proses pemulihan kerugian negara selama ini.

Dalam kesempatan terpisah, Tessa menilai bahwa pernyataan Prabowo sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang penyidik itu menyatakan bahwa pihaknya berharap pembahasan RUU tersebut bisa segera terwujud di parlemen.

Baca juga: Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik pengesahan UU ini dan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti implementasinya secara efektif dan profesional. "Kami mendukung penuh arahan Presiden. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir dan tegas terhadap kejahatan korupsi," ujarnya.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |