loading...
Tim Polda Metro Jaya disebutkan melakukan penangkapan terhadap pakar telematika, Roy Suryo. Foto/SindoNews
JAKARTA - Tim Polda Metro Jaya disebutkan melakukan penangkapan terhadap pakar telematika, Roy Suryo pada Jumat (19/6/202). Hal itu sebagaimana di sampaikan salah satu Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis, Petrus Selestinus.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.
Petrus mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap Roy Suryo. Sebab, kliennya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik hingga selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
Baca juga: Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujarnya.
Penangkapan ini menurut Petrus, diyakini sebagai konfirmasi hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Menurutnya, penangkapan tersebut mengonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan.
Lihat video: Roy Suryo Bantah P21 Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Terima Surat Resmi!
"Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan," ucapnya.
(cip)

































