Purbaya Ungkap Kabar Terbaru Soal Gaji ke-13 ASN, Kapan Cair?

6 hours ago 5

loading...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ungkap nasib gaji ke-13 ASN yang seharusnya cair mulai bulan Juni 2026 mendatang. Foto/Dok

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan. Adapun nasib gaji ke-13 ASN seharusnya cair mulai bulan Juni 2026 mendatang, namun Purbaya masih enggan memberikan jawaban pasti

‎"Masih dipelajari," kata Purbaya singkat saat diskusi bersama media di kantin Kemenkeu, Selasa (7/4/2026).

‎Menurut Purbaya, pihaknya belum dapat memberikan keputusan final dan meminta untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut. ‎"Nanti ditunggu," tambahnya.

Baca Juga: Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

‎Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tata cara pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta para pensiunan. Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


‎Penerima manfaatnya meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu. Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025, Ini Nominalnya

‎Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni. Regulasi ini menjadi pedoman resmi agar penyaluran dana dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

‎Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dibagi menjadi empat kelompok utama, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Pembagian ini dibuat untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(akr)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |