Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam

2 hours ago 3

loading...

Rezeki merupakan karunia Allah SWT yang harus dicari melalui cara-cara yang halal, karena itu, segala bentuk usaha memperoleh harta dengan meminta bantuan makhluk gaib atau melakukan ritual yang bertentangan dengan syariat termasuk perbuatan yang dilarang

Pencarian mengenai pesugihan untuk cepat kaya belakangan ramai di media sosial dan mesin pencari. Tidak sedikit orang yang tergoda menempuh jalan pintas demi memperoleh kekayaan dalam waktu singkat melalui ritual-ritual mistis. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum pesugihan dalam Islam? Apakah praktik tersebut dibenarkan oleh syariat?

Dalam ajaran Islam, rezeki merupakan karunia Allah SWT yang harus dicari melalui cara-cara yang halal. Karena itu, segala bentuk usaha memperoleh harta dengan meminta bantuan makhluk gaib atau melakukan ritual yang bertentangan dengan syariat termasuk perbuatan yang dilarang.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri atau populer disapa Buya Yahya, menegaskan bahwa seluruh bentuk pesugihan yang melibatkan jin, setan, atau makhluk gaib merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam karena termasuk kesyirikan .

Dalam salah satu kajian yang diunggah di kanal Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa seorang Muslim tidak boleh menggantungkan harapan rezekinya kepada selain Allah SWT. "Itu adalah kesyirikan. Hukumnya haram dan masuk kepada syirik," tegas Buya Yahya saat menjawab pertanyaan jamaah mengenai praktik pesugihan

Baca juga: Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS

Apa Itu Pesugihan?

Pesugihan adalah praktik mencari kekayaan dengan cara melibatkan kekuatan gaib, seperti meminta bantuan jin, melakukan ritual tertentu, menggunakan jimat, sesajen, atau media lain yang diyakini memiliki kekuatan supranatural.

Sebagian pelaku percaya bahwa kekayaan dapat diperoleh secara instan melalui bantuan makhluk halus. Padahal keyakinan semacam ini bertentangan dengan prinsip tauhid karena menggantungkan harapan kepada selain Allah SWT.

Hukum Pesugihan dalam Islam

Pesugihan hukumnya haram. Bahkan apabila seseorang meyakini bahwa jin, dukun, benda pusaka, atau makhluk selain Allah mampu memberikan rezeki dan kekayaan secara mandiri, maka perbuatan tersebut termasuk syirik, yakni dosa terbesar dalam Islam.

Allah SWT berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS An-Nisa: 48)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |