loading...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi OJK. Foto/SindoNews
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi OJK
Di tengah penurunan dana transfer ke daerah dalam APBN 2026, pertanyaan mendasar pun muncul: sejauh mana daerah siap mandiri secara fiskal? Pertanyaan ini pada dasarnya berkaitan erat dengan kualitas tata kelola dalam penyusunan anggaran, yang sangat ditentukan oleh perencanaan sebagai landasan utamanya. Perencanaan yang komprehensif, berbasis data, serta terintegrasi antar-sektor akan menghasilkan struktur anggaran yang lebih tepat sasaran dan berorientasi pada hasil.
Dalam perspektif pembangunan, anggaran tidak sekadar dipahami sebagai instrumen pembiayaan, melainkan sebagai representasi konkret dari prioritas kebijakan yang telah dirumuskan melalui proses perencanaan. Oleh karena itu, kelemahan dalam perencanaan akan berimplikasi langsung pada ketidakefisienan, inefektivitas, bahkan potensi distorsi dalam penggunaan anggaran publik.
Pada pembangunan nasional maupun daerah, pendekatan perencanaan partisipatif menjadi prinsip fundamental sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa proses perencanaan harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan sektor swasta.
Partisipasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak bersifat elitis, melainkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara luas. Dengan demikian, perencanaan yang partisipatif tidak hanya meningkatkan kualitas kebijakan, tetapi juga memperkuat legitimasi sosial dalam implementasinya.
Pendekatan bottom-up dalam perencanaan menjadi mekanisme penting dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang responsif dan inklusif. Proses ini dimulai dari tingkat paling bawah, seperti desa atau kelurahan, melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), yang kemudian diintegrasikan secara berjenjang hingga tingkat nasional.
Melalui pendekatan ini, prioritas pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan asumsi dari tingkat pusat. Integrasi antara aspirasi lokal dan kebijakan makro tersebut menghasilkan struktur anggaran yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, dalam kondisi tertentu yang bersifat luar biasa, negara memiliki ruang kebijakan untuk melakukan penyesuaian anggaran secara cepat dan terarah. Situasi darurat seperti bencana alam, krisis ekonomi, maupun ancaman terhadap kedaulatan negara menuntut respons fiskal yang fleksibel namun tetap berada dalam koridor hukum.
Dalam konteks ini, pemerintah dapat melakukan realokasi maupun refocusing anggaran dengan tetap berada dalam koridor hukum serta mekanisme persetujuan legislatif sesuai ketentuan perundang-undangan. Mekanisme tersebut mencerminkan adanya keseimbangan antara kebutuhan respons cepat pemerintah dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Pengalaman Indonesia dalam menghadapi Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 menjadi contoh konkret implementasi kebijakan anggaran dalam situasi darurat. Pada periode tersebut, pemerintah melakukan refocusing anggaran secara besar-besaran untuk mendukung penanganan kesehatan, perlindungan sosial, serta pemulihan ekonomi nasional.




































