Perangi Perdagangan Satwa Liar Ilegal, Kemenhut Gandeng KPK hingga OJK

11 hours ago 12

loading...

Kemenhut memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal dengan pendekatan terpadu dan terukur. Foto/Ist

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal dengan pendekatan yang lebih terpadu dan terukur. Strategi tersebut diarahkan tidak hanya untuk menindak pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan kejahatan hingga menelusuri sumber keuntungan ekonominya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat tata kelola kehutanan. Perintah Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan, tetapi juga memastikan hutan, ekosistem, dan keanekaragaman hayati Indonesia terlindungi melalui penegakan hukum yang efektif.

Baca juga: Perdagangan Satwa Dilindungi di Jayapura Dibongkar, Kemenhut Sita 7 Burung Langka

Penguatan strategi tersebut dibahas dalam Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program Leverage di Bogor, 7–8 Agustus 2026. Forum tersebut mempertemukan berbagai unsur sistem peradilan pidana dan pemangku kepentingan terkait, mulai dari PPNS lintas kementerian/lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Bea dan Cukai, OJK, KKP, Karantina, hingga akademisi.

Pertemuan ini menjadi ruang untuk menyatukan perspektif sekaligus memperkuat penerapan pendekatan multidoor dalam penanganan kejahatan kehutanan dan perdagangan TSL ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pendekatan multidoor menjadi salah satu instrumen penting untuk menerjemahkan arah tersebut.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |