loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo membacakan replik dalam sidang praperadilan jilid 5 terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Rabu (9/9/2026). Dalam replik tersebut, Roy Suryo selaku pemohon menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan bukan untuk mempermasalahkan status tersangka maupun pokok perkara, melainkan meminta ganti kerugian atas tindakan upaya paksa yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Kuasa hukum Roy Suryo mengatakan, permohonan tersebut berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dinilai tidak sah berdasarkan putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum.
"Bahwa sekali lagi penegasan bahwa permohonan praperadilan a quo diajukan hanya untuk meminta ganti kerugian atas tindakan upaya paksa berupa penggeledahan yang tidak sah, penangkapan yang tidak sah, penahanan yang tidak sah," ujar tim kuasa hukum saat membacakan replik.
Dalam repliknya, pemohon juga membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan untuk mengulur waktu atau menyalahgunakan mekanisme hukum. Menurut mereka, penundaan sidang sebelumnya terjadi karena ketidakhadiran pihak termohon maupun turut termohon sehingga tidak dapat dibebankan kepada pemohon.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
Selain itu, tim kuasa hukum menyebut praperadilan dapat diajukan selama proses perkara belum memasuki pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. Mereka juga menilai fungsi praperadilan adalah menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk dalam permohonan ganti rugi akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu poin yang disorot dalam replik adalah alasan di balik tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo. Pemohon menyatakan gugatan tersebut tidak semata-mata mengejar kompensasi materiil.
"Bahwa permohonan ganti rugi yang diajukan bukan semata-mata mengejar nilai materiil, melainkan bentuk perlawanan moral dan edukasi bagi masyarakat luas agar penegak hukum bertindak profesional, proporsional, dan tidak sewenang-wenang," kata kuasa hukum Roy Suryo.








































