Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram

6 hours ago 4

loading...

Polisi mengaku akan melancarkan operasi khusus untuk menindak para pemotor yang terang-terangan melanggar aturan pemasangan identitas kendaraan. Foto: ChatGPT

JAKARTA - Aksi nekat pengendara yang mencoba bermain petak umpet dengan hukum semakin menjadi-jadi. Demi menghindari kamera tilang elektronik (ETLE), jurus “menghilangkan” pelat nomor belakang kini marak di jalanan.

Namun, polisi tak tinggal diam. Para 'ninja' pelat nomor belakang siap-siap merasakan 'bogem mentah' berupa denda hingga setengah juta rupiah!

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dengan nada memperingatkan menyatakan pihaknya akan segera melancarkan operasi khusus untuk menindak para pemotor yang terang-terangan melanggar aturan pemasangan identitas kendaraan ini.

Bukan hanya yang mencopot pelat nomor belakang, tapi juga mereka yang memasangnya di tempat yang tak semestinya. Bahkan dengan trik licik menutupi lakban atau barang lain agar tak terbaca oleh 'mata elang' ETLE.

“Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja. Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya, penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban, ditutup dengan barang-barang yang membuatnya tidak terbaca. Saya menyampaikan itu adalah sebuah pelanggaran!” tegas AKBP Ojo Ruslani dalam unggahannya di Instagram @tmcpoldametro.

Kewajiban menggunakan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan aturan tertuang jelas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib hukumnya dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Tak hanya itu, TNKB pun harus memenuhi syarat baku: bentuk, ukuran, bahan, warna, dan tentu saja, cara pemasangannya!

Lebih dalam lagi, Pasal 280 menyebutkan sanksi bagi para pelanggar. Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri, siap-siap merasakan dinginnya sel penjara paling lama dua bulan, atau merogoh kocek hingga Rp500 ribu!

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan penggunaan pelat nomor itu sangat vital. Sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan harus di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri,” ujar AKBP Ojo Ruslani.

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor pasal 45 ayat (3) pun semakin memperjelas: pelat nomor wajib terpasang di tempat yang telah disediakan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan bermotor, dan harus mudah terlihat serta teridentifikasi oleh'matahukum'.

(dan)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |