Korupsi Masih Jadi Tantangan Terbesar dalam Perjalanan Demokrasi dan Penegakan Hukum

9 hours ago 10

loading...

Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli mengatakan bahwa korupsi masih menjadi tantangan terbesar dalam perjalanan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Foto: Ilustrasi/SindoNews

JAKARTA - Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli mengatakan bahwa korupsi masih menjadi tantangan terbesar dalam perjalanan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, meski berbagai regulasi, lembaga, dan strategi pemberantasan telah dibangun selama bertahun-tahun, praktik penyalahgunaan kewenangan terus berulang dengan pola yang nyaris sama.

Dalam catatan analisisnya, dia menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai ukuran sesungguhnya dari keseriusan negara dalam melawan korupsi. Pieter berpendapat, korupsi tak pernah benar-benar kalah di negeri ini. Selama hukum tebang pilih dan tata kelola dibiarkan rapuh, pergantian rezim hanya mengganti wajah, bukan masalahnya.

"THE PRICE of apathy towards public affairs is to be ruled by evil men, kalimat filsuf Yunani Plato itu terasa semakin relevan ketika korupsi di Indonesia terus hadir dari satu rezim ke rezim berikutnya," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Baca juga: Kabinet Bayangan Bisa Jadi Wadah Riset dan Evaluasi Kebijakan Pemerintah

"Pemerintahan berganti, slogan pemberantasan korupsi berubah, lembaga diperkuat lalu dilemahkan, tetapi berita tentang operasi tangkap tangan, suap proyek, jual beli jabatan, mafia peradilan, hingga penyalahgunaan anggaran tetap menjadi konsumsi publik hampir setiap pekan," sambungnya.

Dia menuturkan, pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi mengapa korupsi terjadi, melainkan mengapa negara tampak tidak pernah mampu menghentikannya. "Bukankah Indonesia telah memiliki begitu banyak perangkat hukum, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, hingga anggaran besar untuk memberantas korupsi? Jika semua instrumen telah tersedia, mengapa hasil akhirnya belum pernah benar-benar memuaskan?" ujarnya.

Selama ini, menurut dia, keberhasilan pemberantasan korupsi sering diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap, besarnya kerugian negara yang berhasil diselamatkan, atau jumlah operasi tangkap tangan yang dilakukan. Ukuran tersebut memang penting, tetapi sesungguhnya masih berada pada tahap hilir.

Dia menilai bila pendekatan pencegahan sebenarnya bukan gagasan baru. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah memiliki landasan yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Kebijakan ini menitikberatkan pada pembenahan sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan pendekatan 'Trisula', yakni pendidikan antikorupsi, pencegahan sistemik, dan penindakan hukum yang berjalan secara terpadu. Di tingkat daerah, ujar dia, penguatan tata kelola juga didorong melalui instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) untuk mengukur tingkat integritas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Semua instrumen tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sesungguhnya telah memiliki desain besar pencegahan korupsi. "Tantangan utamanya bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan konsistensi implementasi serta keteladanan para penyelenggara negara," katanya.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |