Kasus Meninggalnya dr. Myta Aprilia, MGBKI: Dokter Internship Bukan Tenaga Kerja Murah

6 hours ago 8

loading...

dr. Myta Aprilia. Foto: Instagram

JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) memberikan pernyataan sikap terkait kasus meninggal dokter internship yang tengah menjadi sorotan banyak pihak saat ini. Kasus terbaru adalah meninggalnya dr. Myta Apliria Azmi.

‎dr. Myta Aprilia adalah seorang dokter internship di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi yang viral karena diduga masih tetap bekerja meski dalam kondisi sakit.

‎Dalam pernyataan sikapnya, MGBKI menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang remeh apalagi sebelah mata dan dinilai sebagai kejadian individu. Mereka menilai, kasus meninggalnya dokter internship ini harus menjadi peringatan terhadap gagalnya sistem dalam pendidikan kedokteran.

Baca Juga : Berduka Atas Meninggalnya dr. Myta Aprilia, dr. Gia Pratama Ingatkan Hak Dokter Internship

‎"Peristiwa meninggalnya dokter ini tidak boleh dipandang semata sebagai kejadian individual, melainkan harus ditempatkan sebagai alarm keras terhadap kemungkinan adanya kegagalan sistem dalam tata kelola pendidikan kedokteran, supervisi klinis, keselamatan kerja, dan perlindungan peserta pendidikan," demikian pembuka pernyataan sikap resmi dari MGBKI, dikutip Minggu (3/5/2026).

‎Menurut mereka, dokter internship bukanlah tenaga kerja murah yang harus dibebani dengan tanggung jawab besar dan dilepas begitu saja tanpa pendampingan serta jaminan keselamatan.

‎"MGBKI menegaskan bahwa peserta pendidikan kedokteran, termasuk dokter internship, residen, dan peserta program pendidikan klinik lainnya, bukan tenaga kerja murah yang dapat dibebani tanggung jawab pelayanan tanpa perlindungan, supervisi, dan jaminan keselamatan yang memadai," demikian bunyi lanjutan pernyataan sikap tersebut.

‎Maka dari itu, ada lima poin krusial yang menjadi sorotan MGBKI dalam pernyataan sikapnya terhadap kasus meninggalnya dokter internship. Pertama, MGBKI menolak segala bentuk eksploitasi terhadap peserta pendidikan kedokteran.

‎Mereka menilai hal tersebut sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola dan tidak dapat dibenarkan. Apalagi jika dokter internship diberi jam kerja berlebihan, tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi serta pembiaran dalam kondisi sakit.

‎Kemudian, MGBKI juga mendesak berbagai pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, KKI, institusi pendidikan bakam rumah sakit untuk segera melakukan audit terhadap adanya kasus meninggalnya dokter internship dalam masa bertugas.

‎"Mendesak audit independen, transparan, dan menyeluruh. MGBKI meminta Kementerian Kesehatan, KKI, institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini," tulis mereka dalam pernyataan sikap poin kedua.

‎Di sisi lain, MGBKI juga menolak adanya victim blaming dan intimidasi kepada berbagai pihak demi membungkam informasi dan membuat narasi menyalahkan korban. Apalagi, jika sampai melakukan pengancaman terhadap para peserta pendidikan seperti dokter internship.

(wur)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |