loading...
Selamat Ginting, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS). Foto: SindoNews
Selamat Ginting
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)
Pendahuluan
KASUS penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andri Yunus pada pertengahan Maret 2026 lalu, adalah peristiwa kekerasan yang meninggalkan penderitaan fisik dan trauma mendalam. Oleh karena itu, satu pesan yang harus ditegaskan sejak awal adalah: kasus ini harus dituntaskan secara adil.
Dalam negara hukum, tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan yang melanggar martabat kemanusiaan. Setiap pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas bukan hanya penting bagi korban, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi kepercayaan publik terhadap negara.
Kejernihan Berpikir
Di tengah tuntutan keadilan tersebut, penting untuk menjaga kejernihan berpikir. Kasus ini harus ditempatkan sebagai perbuatan individu terlebih dahulu, bukan langsung atau serta-merta digeneralisasi dan memvonis dengan asumsi sebagai cerminan institusi. Kita kawal proses hukum yang dilakukan Polisi Militer dan peradilan militer tanpa prejudice (prasangka).
Singkirkan terlebih dahulu sikap, perasaan, atau penilaian negatif yang tidak berdasar terhadap seseorang atau institusi. Apalagi penilaian "a priori" atau praduga sebelum mengetahui fakta sebenarnya, yang cenderung sulit diubah.
Dalam konteks ini, TNI sebagai organisasi negara memiliki sistem, nilai, dan mekanisme yang jelas dalam menegakkan disiplin serta hukum terhadap setiap anggotanya. Kita kawal proses hukumnya agar trasparan. Peradilan militer itu jauh lebih berat hukumannya daripada peradilan umum. Kita awasi bersama demi keadilan hakiki.
Jelas tidak adil apabila sebuah institusi yang selama ini menjadi pilar pertahanan negara, kemudian diseret dalam penilaian publik sebelum ada fakta hukum yang jelas. Bukankah prinsip dasar dalam hukum adalah praduga tak bersalah. Prinsip ini tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga harus dijunjung dalam menilai institusi.
Menjaga objektivitas berarti tidak mencampuradukkan antara tanggung jawab personal dan kehormatan organisasi. Bahkan untuk menjaga kehormatan militer, Letjen Yudi Abrimantyo mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, secara kesatria.

































