loading...
Ramdansyah, Advokat dan Alumni Kriminologi Universitas Indonesia. Foto: Dok Pribadi
Ramdansyah
Advokat dan Alumni Kriminologi Universitas Indonesia
SETIAP 30 Juli, dunia memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia. Peringatan ini seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan, melainkan menjadi alarm bahwa perdagangan orang masih termasuk salah satu kejahatan paling serius terhadap martabat manusia. Kejahatan ini bukan hanya merampas kebebasan seseorang, tetapi juga menjadikan manusia sekadar komoditas ekonomi yang dipindahkan, dikuasai, dan dieksploitasi melalui jaringan lintas wilayah bahkan lintas negara.
Indonesia sesungguhnya telah menyatakan komitmen yang kuat untuk melawan praktik tersebut. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, amanat yang kemudian diterjemahkan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemerintah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 beserta perubahannya, sementara di tingkat daerah Pemerintah Provinsi Jakarta membentuk gugus tugas melalui Pergub Nomor 218 Tahun 2010 yang kemudian digantikan Pergub Nomor 64 Tahun 2019.
Komitmen tersebut juga tampil dalam kebijakan luar negeri. Indonesia telah meratifikasi Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children atau Protokol Palermo melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa perlindungan negara terhadap perdagangan anak harus lebih kuat. Dalam konteks perdagangan anak, pembuktian tidak lagi bergantung pada adanya ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan sebagaimana pada korban dewasa. Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan anak untuk tujuan eksploitasi pada dasarnya sudah cukup untuk membentuk tindak pidana perdagangan orang; persetujuan anak atau keluarganya tidak dapat dijadikan alasan pembenar eksploitasi.
Arsitektur Hukum yang Berubah
Sejak 2 Januari 2026, arsitektur hukum pemberantasan perdagangan orang memasuki fase baru. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yang semula memuat rumusan utama tindak pidana perdagangan orang, tidak lagi berlaku karena materi pokoknya telah diintegrasikan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun demikian, perubahan ini bukan berarti pencabutan menyeluruh atas Undang-Undang TPPO.
Ketentuan khusus mengenai perlindungan saksi dan korban, restitusi, rehabilitasi, pemulangan, reintegrasi sosial, pencegahan, gugus tugas, hukum acara, dan partisipasi masyarakat tetap berlaku. Konsekuensinya, penanganan perkara TPPO kini harus membaca dua lapis hukum secara terpadu: KUHP Nasional untuk rumusan tindak pidana pokok dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 untuk rezim perlindungan korban serta ketentuan khusus lainnya. Konstruksi dua lapis ini tidak boleh menimbulkan kebingungan atau mengurangi perlindungan; harmonisasi penafsiran diperlukan agar perubahan hukum pidana materiel tidak memutus pendekatan berbasis korban yang telah dibangun berlapis.
Perdagangan orang karena itu tidak bisa ditangani hanya dengan menemukan pasal yang tepat untuk menghukum pelaku. Sistem hukum harus mampu menyelamatkan, memulihkan, dan mengembalikan korban ke kehidupan yang bermartabat. Pada titik inilah, kerja lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan gugus tugas diuji: apakah regulasi yang ada hanya menjadi katalog norma atau benar-benar menjelma perangkat perlindungan yang hidup.
Jakarta: Magnet sekaligus Ruang Kerentanan
Sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, transportasi, pendidikan, dan mobilitas penduduk, Jakarta memiliki posisi strategis sekaligus rentan. Kota ini menjadi magnet bagi pencari kerja, pelajar, pekerja domestik, dan pendatang dari berbagai daerah, sehingga daya tarik ekonominya dapat dimanfaatkan jaringan perdagangan orang untuk menawarkan pekerjaan, pendidikan, perkawinan, atau kehidupan yang diklaim lebih baik. Jakarta tidak hanya berpotensi menjadi daerah tujuan, tetapi juga daerah transit, penampungan, dan rujukan korban dari wilayah lain karena posisinya sebagai simpul transportasi.
































