Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kebun Binatang, Mantan Sekda Kota Bandung Langsung Ditahan

3 hours ago 1

loading...

Kejati Jabar) menetapkan Yossi Irianto (YI), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, periode 2013-2018, sebagai tersangka kasus korupsi Kebun Bintang Bandung. Foto/SindoNews

BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Yossi Irianto (YI), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, periode 2013-2018, sebagai tersangka kasus korupsi Kebun Bintang Bandung.

Yosi yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadipenda) Kota Bandung itu ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, Yosi Irianto ditetapkan tersangka dan ditahan pada Jumat 23 Mei 2025 malam, berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

"Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar menetapkan tersangka dan melakukan Penahanan terhadap YI (Yossi Irianto)," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: 2 Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan, Rugikan Negara Rp25 Miliar

Cahya menyatakan, dalam kasus korupsi kebun binatang, sebelumnya tim penyidik telah menahan tersangka, yakni, S dan RBB yang merupakan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, tersangka YI ditahan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak 23 Mei 2025 sampai 11 Juni 2025," ujar Cahya.

Kasi Penkum menuturkan, tersangka YI diduga melakukan tindak ppidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.

Baca juga: Penampakan Uang Pengganti Korupsi Tol Cisumdawu Rp139 Miliar yang Disita Kejati Jabar

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |