Hukum Perempuan Berhaji Tanpa Mahram, Begini Pendapat 4 Mazhab!

10 hours ago 6

loading...

prinsip hukum atau ketetapan adanya mahram haji bukan untuk membatasi kebebasan Muslimah dalam melakukan ibadah. Tetapi, hal itu dimaksudkan untuk menjaga nama baik dan kehormatannya. Foto ilustrasi/ist

Hukum perempuan muslimah menunaikan ibadah haji tanpa mahram ini penting diketahui. Bagaimana menurut pandangan 4 mazhab tentang hal tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Menunaikan ibadah haji bagi yang telah mampu pasti diinginkan hampir setiap umat muslim, tak terkecuali kaum muslimah. Namun terkadang kita dapati beberapa perempuan pergi haji meski tanpa disertai mahram .

Mahram sendiri, dalam terminologi Bahasa Arab, adalah orang-orang yang merupakan lawan jenis, namun haram (tidak boleh) dinikahi. Mahram tidak hanya berhenti pada masalah perkawinan. Hal tersebut terbukti dengan adanya ketentuan bagi seorang perempuan dalam melakukan safar, seperti safar haji dan umrah.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "

“Janganlah seorang perempuan menyendiri dengan seorang laki-laki kecuali dengan mahramnya dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahramnya. Seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah Saw. istriku bepergian untuk suatu kepentingan dan aku mendapat mandat untuk berperang. Rasulullah Saw. menjawab, “Pergilah berhaji bersama istrimu.”. (HR. Imam Bukhârî dan Muslim)

Baca juga: 7 Macam Zikir yang Dilantunkan dalam Rangkaian Ibadah Haji

Pandangan 4 Mazhab

Berangkat dari hadis di atas, para ulama dari empat mazhab (Maliki, Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali) punya pandangan berbeda. Pendapat pertama, perempuan tidak boleh keluar rumah, bahkan untuk berhaji sekalipun apabila tidak didampingi oleh mahram mereka. Pendapat ini dikemukakan oleh Sufyan al-Tsauri, Abu Hanifah, dan sebagian ulama Kufah.

Imam Nawawi dalam Shahih Muslim Bi Syarhi al-Nawawi menyebutkan bahwa Abu Hanifah bahkan menjadikan adanya mahram bagi perempuan yang akan melaksanakan ibadah haji sebagai syarat yang harus dipenuhi.

Hal ini berarti apabila ada seorang perempuan yang punya kemampuan secara fisik atau finansial untuk melaksanakan ibadah haji, akan tetapi dia tidak mempunyai mahram yang akan menyertainya, maka perempuan tersebut tidak punya kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji karena dia tidak memenuhi persyaratan adanya mahram yang harus menyertainya.

Pendapat kedua, berbeda dengan Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan al-Nawawi lebih longgar. Ulama ini tidak memasukkan adanya mahram untuk perempuan yang akan melaksanakan ibadah haji. Keduanya justru mensyaratkan adanya keamanan bagi perempuan apabila ingin melaksanakan ibadah haji.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |