FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

10 hours ago 5

loading...

Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo. Foto: Instagram Raja Juli Antoni

JAKARTA - Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menilai perlindungan habitat perlu diintegrasikan sejak tahap perencanaan berbagai proyek infrastruktur. Upaya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 dianggap membuka ruang bagi pembangunan nasional yang lebih ramah terhadap satwa liar.

"Di sisi pembangunan infrastruktur nasional, FKGI memandang bahwa setiap pembangunan jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu sejak tahap perencanaan mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis,” ujar Ketua FKGI Doni Gunaryadi saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).

Lebih lanjut dia mengatakan, pembangunan jalan, bendungan, jaringan energi, hingga infrastruktur strategis lainnya harus memperhatikan konektivitas habitat gajah agar pembangunan dan konservasi dapat berjalan beriringan. “Penyediaan koridor satwa liar, lintasan satwa atau wildlife crossing, zona perlindungan koridor, pengaturan kecepatan, sistem peringatan dini, serta berbagai bentuk mitigasi lainnya harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan,” tuturnya.

Baca juga: Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat

Dia berpendapat bahwa tantangan implementasi kebijakan akan semakin besar karena sebagian besar kantong populasi gajah saat ini telah berhimpitan dengan berbagai aktivitas pembangunan. “Akan ada tantangan yang besar dikarenakan kondisi kantong-kanotng gajah saat ini sudah berhimpitan dengan sektor-sektor pembangunan lain. Tantangan menciptakan ruang dan koridor satwa yang cukup dan tetap menjamin pembangunan akan membutuhkan koordinasi yang intensif dan saling menghargai antar kepentingan,” kata dia.

Menurut dia, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar pembangunan nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian habitat gajah. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan perlindungan satwa liar di tengah berjalannya pembangunan nasional.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |