loading...
Dokter Tifa melalui kuasa hukumnya, Wirawan Adnan bersikukuh tidak ada perintah hakim ke jaksa untuk memperbaiki surat dakwaan dalam putusan sela kasus ijazah mantan Presiden Jokowi. Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa melakui kuasa hukumnya mengklaim Tim Jaksa Kejati Jakarta tidak bisa memberikan penjelasan tentang ada tidaknya perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam Putusan Sela yang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan. Putusan sela itu terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami tanyakan di dalam peradilan ini dan tidak mampu dijawab saudara penuntut umum, yaitu apakah ada hakim memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk memperbaiki dan memasukkan kembali (surat dakwaan)? Tidak ada," kata Tim Pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Wirawan Adnan kepada wartawan usai mendengarkan jawaban kubu Jaksa dalam sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penuntutan Dokter Tifa di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Permintaan Jaksa Agar Dokter Tifa Wajib Lapor Dipertanyakan
Menurutnya, dalam memperbaiki surat dakwaan kasus ijazah Jokowi yang menjerat Dokter Tifa, Tim Jaksa mendasarinya pada pasal 75 ayat 4. Namun, dalam putusan sela, hakim tidak menyinggung pasal tersebut dalam pertimbangannya yang akhirnya putusan sela itu mengabulkan eksepsi kliennya.
"Di dalam putusan sela tidak ada itu. Karena itulah makanya gak berani disinggung-singgung penuntut umum (dalam Jawabannya) karena memang tidak pernah ada itu. Karena itu, memasukkan kembali (surat dakwaan) menjadi tidak ada dasar hukumnya," tuturnya.
Dia menjabarkan, Jawaban Jaksa yang menyebutkan redaksional hingga penuntutan bukanlah obyek praperadilan. Padahal, berdasarkan aturan sebagaimana disebutkan pasal 1 ayat 15, penuntutan juga bisa masuk ke ranah praperadilan.
































