Bikin Geger, Hakim di Negara Arab Izinkan Transgender Ubah Jenis Kelamin

12 hours ago 8

loading...

Hakim pengadilan di Lebanon izinkan seorang perempuan transgender ubah jenis kelamin yang tercatat dalam dokumen resminya dari laki-laki menjadi perempuan. Putusan ini memicu keberatan dari kalangan agama dan hukum. Foto/wearerestless.org

BEIRUT - Sebuah putusan pengadilan di Lebanon mengizinkan seorang perempuan transgender mengubah jenis kelamin yang tercatat dalam dokumen resminya dari laki-laki menjadi perempuan. Putusan ini memicu keberatan dari kalangan agama dan hukum.

Putusan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di Lebanon.

Hakim Wassim Zahr al-Din, hakim perdata di Bint Jbeil yang menangani perkara status pribadi, bulan lalu memerintahkan agar nama dan jenis kelamin perempuan transgender berinisial "R. D." diubah dalam catatan status sipil Lebanon.

Baca Juga: Demi Moral, Turki Tolak Berlabuh Kapal Pesiar Pembawa 2.000 Penumpang LGBTQ

Putusan tersebut didasarkan pada laporan medis dan psikologis, serta Pasal 21 Dekret Nomor 8837 Tahun 1932 yang mengatur pencatatan status sipil.

Zahr al-Din menilai bahwa tetap mencatat R. D. sebagai laki-laki tidak lagi mencerminkan kondisi dirinya dan membuatnya rentan mengalami rasa malu serta diskriminasi.

Putusan hakim di negara Arab tersebut memicu perdebatan di kalangan agama dan hukum. Para pengkritik berpendapat bahwa kasus ini bukan sekadar memperbaiki kesalahan dalam dokumen resmi, tetapi secara formal mengakui perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.

Kontroversi tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai apakah putusan itu dapat membuka jalan bagi permohonan serupa dan pengakuan hukum yang lebih luas terhadap perubahan gender di Lebanon.

Namun, Zahr al-Din menolak anggapan bahwa putusannya telah membuka jalan bagi siapa pun untuk mengubah jenis kelamin yang tercatat secara resmi.

Kepada situs berita yang berbasis di Beirut, Al-Modon, dia mengatakan kasus tersebut didasarkan pada kondisi-kondisi khusus, didukung laporan medis dan psikologis, serta harus memenuhi persyaratan yang ketat.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |